Khitan Pada Wanita, YES or NO?



Khitan pada wanita? pentingkah? or haruskah?

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi laki-laki) dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan). namun dalam praktiknya ada beberapa pendapat yang berbeda.

  • pendapat pertama menurut mazhab hanafi Maliki, ssalah satu pendapat imam Syafi'i dan salah satu riwayat Hambali mengatakan bahwa khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi perempuan.
  • Pendapat Kedua, mazhab Syafi'i dan Hambali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan wajib bagi laaki-laki dan perempuan.
  • Pendapat Ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, mengatakan bahwa khitan wajib bagi lelaki dan sunnah bagi perempuan.



Problematik Khitan Wanita
tahun 2007, kementrian kesehatan mengeluarkan larangan medikalisasi (khtan) perempuan oleh petugas kesehatan.
konferensi Internasional Kependudukan dan Pembagunan Organisasi Kesehatan Dunia di kairo, Mesir, 1994, melarang khitan bagi perempuan. Alasannya, khitan merusak ddan membahayakan organ reproduksi perempuan.
Pelarangan itu mendapat respon keras dari MUI melalui keputusan Fatwa Nomor 9A tahun 2008. Menurut MUI, khitan bagi perempuan adalah memuliakan.
Kemkes merespon fatwa MUI itu dan mengeluarkan Peraturan Menkes no. 1636 tahun 2010 yang menyetujui dan mendorong khitan bagi perempuan.
Khitan perempuan menjadi tradisi dibanyak masyarakat. Berdasarkan riset Population Council, di Indonesia, khitan perempuan dilakukan diberbagai daerah, seperti Banten, Gorontalo, Makassar, dan lain-lain.
Praktik khitan bagi perempuan menimbulkan banyak korban, umumnya karena perdarahan. Penulis Mesir Nawal el Sadawi banyak menulis tentang kematian gadis dan anak perempiuan akibat praktik ini. Penelitian International Planned Parenthood Federation tahun 2001 menuyebutkan dampaknya ssangat beragam, seperti depresi, nyeri saat berhubungan seksual, mengurangi kenikmatan seksual, pendarahan dan kematian.

"Pertanyaan kemudian, mengapa khitan bagi perempuan sering kali dipaksakan masyarakat? Michel Foucault mengatakan, tubuh perempuan adalah objek kuasa maayarakat patriaki. melelui tubuh perempuanlah budaya patriaki bermain untuk mengontrol dan menguasai orang lain atas tubuhnya."

Seksualitas perempuan dikekang dengan khitan ketika organ terpenting dalam relasi seksual dihilangkan.
Karena itu, sejak , Mesir melarang khitan bagi perempuan. adalah mufti Mesir, Syeikh Ali Gom'ah, yang mencetuskan fatwa haram khitrtan bagi perempuan. Mufti besar Al-Azhar,Muhammad Sayyed Thanthowi, juga mendukung fatwa tersebut.

Pada Kesimpualannya Sebelum peraturan menteri kesehatan tahun 2010 yang membolehkan sunat perempuan dikeluarkan, pemerintah pada 2006 sebenarnya telah membuat kebijakan untuk melarang praktik sunat perempuan. Namun sayangnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang kebijakan tahun 2006 dan mendesak pihak Kementrian Kesehatan untuk tidak melarang praktik sunat perempuan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Peran Serta Remaja Dalam Mengatasi Masalah Kependudukan Di Indonesia

PIKM Laras Hati, Lima Besar Nasional

Kesehatan Gigi dan Mulut SD Inti Bangunharjo