Hak-hak Reproduksi dan Seksual Konferensi International tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), 1994 di Kairo memberikan definisi tentang hak-hak reproduksi, yaitu: Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Terdapat 12 hak-hak reproduksi yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 yaitu : 1. Hak untuk hidup Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan. 2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi. 3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bent...
Postingan
Menampilkan postingan dari Maret, 2015