Hak-hak Reproduksi dan Seksual
Konferensi International tentang
Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), 1994 di Kairo memberikan definisi tentang
hak-hak reproduksi, yaitu:
Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia,
dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya.
Terdapat 12 hak-hak reproduksi yang dirumuskan oleh
International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 yaitu :
1. Hak untuk
hidup
Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.
Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.
2. Hak atas
kemerdekaan dan keamanan
Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
3. Hak atas
kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
4. Hak Hak atas
kerahasiaan pribadi
Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
5. Hak atas
kebebasan berpikir
Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
6. Hak
mendapatkan informasi dan pendidikan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
7. Hak untuk
menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk
memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak
9. Hak atas
pelayanan dan perlindungan kesehatan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.
Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.
10. Hak untuk
mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11. Hak atas
kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
12. Hak untuk
bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
Lalu, mengapa kita
perlu mengenal dan memahami hak seksual dan hak reproduksi?
Yap, karena dengan mengenal dan memahami hak
seksual dan reproduksi kita, maka kita bisa melindungi, memperjuangkan dan
membela hak seksual dan reproduksi kita dan orang lain dari berbagai tindak
kekerasan dan serangan terhadap hak seksual dan reproduksi kita. Bagaimana sobat setuju? :-)
Komentar
Posting Komentar