Penghapusan Diskriminasi

selamat siang sahabat laras hati..
pikm laras hati mau berbagi sedikit nih mengenai diskriminasi, dalam memperingati hari penghapusan diskriminasi. nah, kalian pasti sudah ga asing lagi kan dengan kata 'diskriminasi' ?
Apasih Hari Penghapusan Diskriminasi itu??
sebelumnya, mari kita teliti dulu pengertian dari deskriminasi, Deskriminasi adalah memperlakukan seseorang atau satu kelompok secara tidak adil atau kurang baik daripada orang atau kelompok lain. Diskriminasi sebenarnya memiliki kasus yang spesifik, misalnya diskriminasi terhadap ras, dikriminasi terhadap transgender, diskriminasi terhadap ODHA, dan masih banyak lagi.
Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang diskriminasi ras/rasial.
Menurut Konvensi Internasional PBB Pasal 1 angka 1 definisi diskriminasi rasial, adalah;
“Setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang didasarkan pada suku bangsa, warna kulit, keturunan atau asal bangsa atau suku yang mempunyai tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki dalam politik, ekonomi, sosial, budaya atau sesuatu bidang kehidupan masyarakat.” Dari definisi tersebut, lingkup pembedaannya mencakup tindakan yang membedakan, tindakan yang mengecualikan, tindakan yang membatasi, dan tindakan yang memilih.
Obyek dari tindakan diskriminatif rasial adalah 0rang dari/kelompok suku bangsa, orang/kelompok dengan warna kulit tertentu, Orang/kelompok yang berasal dari keturunan tertentu, Orang/kelompok yang berasal dari bangsa tertentu, dan Orang dari/atau kelompok suku.
Apasih pengaruh dari tindakan diskriminatif itu ?
yaitu akan menghilangnya atau rusaknya; kesenangan atau pelaksanaan hak asasi manusia, Kebebasan berpolitik, Kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan ekonomi, kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan sosial, kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan budaya, dan Kesenangan atau pelaksanaan sesuatu di bidang kehidupan masyarakat.
Menyinggung sedikit tentang sejarah singkat hari penghapusan diskriminasi, dahulu kala pada tanggal 21 Maret 1960 terjadi kerusuhan antara kepolisian dan demonstran di Sharpeville Afrika Selatan. Para demonstran memprotes hukum yang rasis dan penuh dengan diskriminasi pada masa itu. Kerusuhan tersebut menewaskan 69 orang dan puluhan lainnya luka-luka. Sehingga pada tahun 1966, Dewan Keamanan PBB menyatakan tanggal 21 Maret sebagai hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia untuk memperingati tragedi Sharpeville. Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) kemudian menyusun sebuah rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Setelah melalui perdebatan panjang, pada tanggal 21 Desember 1965, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/CERD) disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Nah Di Indonesia, sejarah bangsa Indonesia juga menunjukkan adanya permasalah terkait diskriminasi rasial, baik dalam bentuk kebijakan negara maupun tindakan masyarakat. Berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Etnis tionghoa selama masa Orde Baru, dan berbagai kerusuhan sosial yang muncul dan menyasar etnis-etnis tertentu merupakan bukti nyata diskriminasi terjadi. Situasi terkini misalnya, sebagaimana bentrokan yang terjadi di Lampung pada Oktober 2012 ini, yang menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit, menunjukkan kerawanan konflik yang berdasarkan suku dan etnis. Diskriminasi berdasarkan ras juga masih sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam wilayah- wilayah pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya. Padahal, sejak tahun 2008, Indonesia telah membentuk UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dengan adanya kejadian itu, lalu di bentuklah UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang bertujuan untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu
hidup berdampingan. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, dan diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga memiliki perlindungan dan jaminan, jaminannya yaitu
1. Perlindungan, kepastian dan kesamaan kedukan didalam hukum untuk semua warga negara agar bebas dari diskriminasi ras dan etnis.
2. Jaminan tidak ada hambatan bagi prakarsa individu, kelompok, atau lembaga yang membutuhkan
perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
3. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengawasan Perlindungan itu diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa saja sih syarat penyelenggaraan perlindungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ?
pemerinta pusat dan pemerintah daerah wajib:
1. memberikan perlindungan yang efektif setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi
ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan.
2. menjamin setiap warga negara memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang
adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;
3. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin
aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
4. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan
peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi Ras dan etnis.
Lalu siapa pengawasan dalam Tindakan Diskriminatif ?
Peraturan perundang-undangan memberikan mandat khusus kepada Komnas HAM untuk
melalukan pengawasan atas segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan
ini menambahkan salah satu fungsi dan tugas dari Komnas HAM sebagai mana diatur dalam UU No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Ini dia Pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM
1. pemantauan dan penialaian kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pencarian fakta dan penilaian terhadap pihak yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras
dan etnis.
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian atas tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.
4. Pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis
5. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan
pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Lalu apa saja Ketentuan Pidana – Kejahatan berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis ?
Ketentuan Pidana – Kejahatan berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur oleh UU yaitu untuk
mengatur berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan dan mendapatkan ancaman
hukuman adalah;
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
4. Tindak pidana tersebut dapat dikenakan juga terhadap korporasi, apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk
kepentingan korporasi, baik
Itu dulu ya teman-teman pembahasan dari hari penghapusan diskriminasi,yuk kita sama-sama dukung penghapusan diskriminasi ! semoga bermanfaat yaa :)
Salam GenRe
Sumber :
http://www.komnasham.go.id/sites/default/files/dokumen/konvensi-tentang-penghapusansegala bentuk-diskriminasi-terhadap-perempuan-ind.pdf
http://www.komnasham.go.id/sites/default/files/dokumen/konvensi-tentang-penghapusansegala bentuk-diskriminasi-terhadap-perempuan-ind.pdf
Komentar
Posting Komentar