Penghapusan Diskriminasi


selamat siang sahabat laras hati..
pikm laras hati mau berbagi sedikit nih mengenai diskriminasi, dalam memperingati hari penghapusan diskriminasi. nah, kalian pasti sudah ga asing lagi kan dengan kata 'diskriminasi' ?

Apasih  Hari Penghapusan Diskriminasi itu??

sebelumnya, mari kita teliti dulu pengertian dari deskriminasi, Deskriminasi adalah memperlakukan seseorang atau satu kelompok secara tidak adil atau kurang baik daripada orang atau kelompok lain. Diskriminasi sebenarnya memiliki kasus yang spesifik, misalnya diskriminasi terhadap ras, dikriminasi terhadap transgender, diskriminasi terhadap ODHA, dan masih banyak lagi.

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang diskriminasi ras/rasial.
Menurut Konvensi Internasional PBB Pasal 1 angka 1 definisi diskriminasi rasial, adalah;   
“Setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau   pilihan   yang   didasarkan   pada   suku  bangsa, warna kulit, keturunan atau asal bangsa  atau  suku  yang  mempunyai  tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki dalam politik, ekonomi, sosial, budaya atau sesuatu bidang kehidupan masyarakat.” Dari definisi tersebut, lingkup pembedaannya mencakup tindakan yang membedakan, tindakan yang mengecualikan, tindakan yang membatasi, dan tindakan yang memilih.  

Obyek dari tindakan diskriminatif rasial adalah  0rang dari/kelompok suku bangsa, orang/kelompok dengan  warna kulit tertentu, Orang/kelompok   yang   berasal dari keturunan tertentu, Orang/kelompok   yang   berasal dari bangsa tertentu,  dan Orang dari/atau kelompok suku. 

Apasih pengaruh dari tindakan diskriminatif itu ?
yaitu akan menghilangnya atau rusaknya;  kesenangan  atau  pelaksanaan hak asasi manusia, Kebebasan berpolitik, Kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan ekonomi, kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan sosial, kesenangan atau pelaksanaan suatu kehidupan budaya, dan Kesenangan atau pelaksanaan sesuatu di bidang kehidupan masyarakat.

Menyinggung sedikit tentang sejarah singkat hari penghapusan diskriminasi, dahulu kala pada tanggal 21 Maret 1960 terjadi kerusuhan antara kepolisian dan demonstran di Sharpeville Afrika Selatan. Para demonstran memprotes hukum yang rasis dan penuh dengan diskriminasi pada masa itu. Kerusuhan tersebut  menewaskan 69 orang dan puluhan lainnya luka-luka. Sehingga pada tahun 1966, Dewan Keamanan PBB menyatakan tanggal 21 Maret sebagai hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia untuk memperingati tragedi  Sharpeville. Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) kemudian menyusun sebuah rancangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Setelah melalui perdebatan panjang, pada tanggal 21 Desember 1965, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial  (Convention  on  the  Elimination  of  All Forms of Racial Discrimination/CERD) disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Nah Di Indonesia, sejarah bangsa Indonesia juga menunjukkan adanya permasalah terkait  diskriminasi rasial, baik dalam bentuk kebijakan negara maupun tindakan masyarakat.  Berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Etnis tionghoa selama masa Orde Baru, dan berbagai kerusuhan sosial yang muncul dan menyasar etnis-etnis tertentu merupakan bukti nyata diskriminasi terjadi. Situasi terkini misalnya, sebagaimana bentrokan yang terjadi di Lampung pada Oktober 2012 ini, yang menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit,  menunjukkan kerawanan konflik yang berdasarkan suku dan etnis. Diskriminasi berdasarkan ras juga masih sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam wilayah- wilayah pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.   Padahal, sejak tahun 2008, Indonesia telah membentuk UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dengan adanya kejadian itu, lalu di bentuklah  UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis  yang bertujuan untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu 
hidup berdampingan. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas  persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, dan  diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga memiliki perlindungan dan jaminan, jaminannya yaitu

 1. Perlindungan, kepastian dan kesamaan kedukan didalam hukum untuk semua warga negara agar bebas dari diskriminasi ras dan etnis.  

2. Jaminan tidak ada hambatan bagi prakarsa individu, kelompok, atau lembaga yang membutuhkan 
perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan 

 3. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengawasan Perlindungan itu diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Lalu, apa saja sih syarat penyelenggaraan perlindungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ? 

pemerinta  pusat dan pemerintah daerah wajib:  

1. memberikan perlindungan yang efektif setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi 

ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap 

tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan.  

2. menjamin setiap warga negara memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang 

adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;  

3. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin 

aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundangundangan

4. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan 

peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi Ras dan etnis.


Lalu siapa pengawasan dalam Tindakan Diskriminatif  ?

Peraturan perundang-undangan  memberikan mandat khusus kepada Komnas HAM untuk 

melalukan pengawasan atas segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan 

ini menambahkan salah satu fungsi dan tugas dari Komnas HAM sebagai mana diatur dalam UU No. 

39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;   

Ini dia Pengawasan  yang dilakukan oleh Komnas HAM   

1. pemantauan dan penialaian kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. 

2. Pencarian fakta dan penilaian terhadap pihak yang diduga melakukan  tindakan diskriminasi ras 

dan etnis. 

3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan 

penilaian atas tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis. 

4. Pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat  dalam 

penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis  

5. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan 

pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.      


Lalu apa saja Ketentuan Pidana – Kejahatan berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis ?   

Ketentuan Pidana – Kejahatan berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis  diatur oleh UU yaitu untuk  

mengatur berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan dan mendapatkan ancaman 

hukuman adalah;  

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,  pengecualian, pembatasan, atau 

pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan 

pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu 

kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 

2. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain 

berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan  nyawa orang, penganiayaan, 

pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan 

berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 

4. Tindak pidana tersebut dapat dikenakan juga terhadap korporasi,  apabila tindak pidana tersebut 

dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk 

kepentingan korporasi, baik 


Itu dulu ya teman-teman pembahasan dari hari penghapusan diskriminasi,yuk kita sama-sama dukung penghapusan diskriminasi ! semoga bermanfaat yaa :)

Salam GenRe


Sumber :
http://www.komnasham.go.id/sites/default/files/dokumen/konvensi-tentang-penghapusansegala bentuk-diskriminasi-terhadap-perempuan-ind.pdf 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Peran Serta Remaja Dalam Mengatasi Masalah Kependudukan Di Indonesia

PIKM Laras Hati, Lima Besar Nasional

Kesehatan Gigi dan Mulut SD Inti Bangunharjo